Search

Senin, 14 Juli 2008

Pemerintah dan DPR Setuju PTKP Baru Rp 15,8 Juta


Pendapatan tidak kena pajak (PTKP) plus biaya tanggungan isteri dan tiga anak : Rp 21 juta


JAKARTA. Sejuknya udara Kota Bandung, Jawa Barat, membuat suasana Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undan-Undang Pajak Penghasilan (RUU PPh) berlangsung adem. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ketua Panitia Khusus RUU Perpajakan Melchias Markus Mekeng mengatakan, batas PTKP dalam RUU revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan adalah Rp 15.840.000 per tahun atawa Rp 1,32 juta per bulan. Batas PTKP ini bertambsah besar bila wajib pajak (WP) pribadi telah menikah dan memiliki anak maksimal tiga orang. “Bila WP orang pribadi sudah menikah, maka ada tambahan PTKP untuk isteri atau suaminys sebesar Rp 1,3 juta per tahun. Dan, bila WP yang telah menikah tersebut memiliki anak, PTKP-nya ditambah lagi Rp 1,3 juta per tahun per anak,” ujar Melchias, Sabtu (12/7).

Kesepakatan PTKP baru ini lebih besar dari batas PTKP yang berlaku saat ini, yakni Rp 13,2 juta per tahun atawa Rp 1,1 juta per bulan, dengan tambahan PTKP Rp 1,2 juta per tahun untuk isteri dan Rp 1,2 juta per tahun per anak.

Anggota Panja RUU PPh Drajat H.Wibowo menambahkan, batasan PTKP ini salah satu poin paling krusial dalam RUU PPh. “Ini merupakan bentuk kompromi atas adanya perbedaan pandangan dalam rangka reformasi PPh. Untuk sementara, sudah memadai,” katanya.

Meningkatkan kepatuhan pajak

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang sebelumnya menolak batas PTKP ini, akhirnya luluh. Mereka setuju PTKP Rp 15,8 juta, asal nominal tanggungan terhadap isteri/suami dan tiga orang anak masing-masing Rp 2 juta. “Jadi, PTKP plus biaya tanggungan menjadi 23,8 juta,” kata anggota Panja RUU PPh dari PDIP Olly Dondokambey.

Nah, terkait perubahan batasan PTKP ini, Melchias memperkirakan Ditjen Pajak akan mengalami potential loss penerimaan pajak sebesar Rp 4,7 triliun per tahun. “ Tapi bisa tertutupi bila pemerintah serius nguber penerimaan pajak dari kegiatan usaha tertentu,” kata Melchias.

Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution mengatakan, aparat pajak akan lebih menggalakkan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. “Kalau tahun ini ada sunset policy (kebijakan penghapusan denda administratif), maka tahun depan kita lebih gencar melihat kepatuhan membayar pajak,” kata Darmin.

sumber:Kompas

Tidak ada komentar: