Search

Rabu, 21 Mei 2008

Daftar NPWP melalui internet

Setiap orang wajib punya nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Fungsinya antara lain sebagai sarana administrasi perpajakan, tanda pengenal diri, atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, serta menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Pendaftaran NPWP oleh WP dapat dilakukan secara elektronik yaitu melalui internet di situs Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat www.pajak. go.id. WP cukup memasukkan data-data pribadi (KTP/SIM/paspor) untuk memperoleh NPWP

Berikut langkah-langkahnya :
  1. Klik www.pajak.go.id.
  2. Pilih menu e-reg (electronic registration).
  3. Pilih menu buat account baru dan isi kolom sesuai yang diminta.
  4. Masuk ke menu Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  5. Isi sesuai dengan KTP yang Anda miliki.

Anda akan memperoleh surat keterangan terdaftar (SKT) sementara yang berlaku selama 30 hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT sementara tersebut beserta formulir registrasi wajib pajak orang pribadi sebagai bukti Anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Tanda tangani formulir registrasi, kemudian kirimkan/sampaikan langsung bersama SKT sementara serta persyaratan lainnya ke kantor pelayanan pajak. Setelah itu Anda akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

buat npwp mengikuti ktp ataw tmpt krj