Search

Minggu, 06 April 2008

Sunset Policy

Pada tanggal 24 Maret 2008 pemerintah mengeluarkan pengumuman yang bagi sebagian masyarakat (baca:wajib pajak) merupakan angin sejuk ditengah-tengah badai ekonomi Indonesia. Berikut adalah isi dari pengumuman tersebut:

P E N G U M U M A N

NO. 02 /PJ.09/2008

FASILITAS PENGHAPUSAN SANKSI PAJAK PENGHASILAN

Kepada seluruh masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan sesuai dengan Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang baru, bahwa:

1. Bagi orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP paling lambat tanggal 31 Desember 2008 dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya paling lambat tanggal 31 Maret 2009, diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi dan tidak akan dilakukan pemeriksaan.

2. Bagi Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan yang membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2006 dan tahun-tahun sebelumnya, diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi, sepanjang pembetulan tersebut dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2008.

3. Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi Kriing Pajak (Call Center Pajak) 500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Jakarta, 24 Maret 2008

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas

t.t.d

Djoko Slamet Surjoputro

NIP 060044562

(Note:underline oleh penulis)

Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 pemerintah secara terbuka juga memberikan semacam pengampunan pajak terhadap wajib pajak. Nah, kebijakan inilah yang disebut dengan sunset policy. Pasal yang mengatur sunset policy tersebut adalah Pasal 37A Undang-Undang KUP. Dalam pengumuman diatas oleh pemerintah ditegaskan kembali aplikasi sunset policy tersebut.

Bunyi pasal 37A tersebut adalah sebagai berikut:

(1) Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.

Dari penjelasan diatas terlihat bahwa pemerintah memberikan dua jenis “pengampunan” yaitu untuk penghapusan sanksi administrasi dan terhindar resiko pemeriksaaan kepada WP yang baru mendaftarkan NPWP pada tahun 2008 dan penghapusan sanksi administrasi (bukan pengurangan sanksi) terhadap WP yang melakukan pembetulan SPT untuk tahun pajak 2006 s/d 1998 (sesuai daluarsa pajak). Tentunya penerapan pengampunan ini dapat dilakukan asalkan kekurangan pokok pajak (apabila ada) telah dilunasi oleh WP.

Lebih lanjut pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008 tanggal 6 Pebruari 2008 pada Pasal 3 pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Apabila telah terlanjur dikeluarkan STP oleh KPP wajib pajak bisa mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi sesuai Pasal 36 Ayat (1) huruf a.

Dengan penegasan tersebut, seyogyanya masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pengampunan tersebut secara optimal, dan kedepan akan tercipta wajib pajak yang taat pajak dan aparat pajak yang bersih dan professional.


Tidak ada komentar: