Search

Minggu, 20 Januari 2008

Teknik Pemeriksaan Pajak Terpadu

Berikut adalah contoh-contoh teknik pemeriksaan pajak yang dapat diaplikasikan pada perusahaan. Pemahaman tentang teknik pemeriksaan pajak yang cukup akan membuat perusahaan terhindar dari koreksi pajak yang tidak perlu.

Pengujian Kaitan

1) Pengujian kaitan atas dokumen dokumen dasar (source control)

2) Pengujian kaitan jumlah-jumlah fisik

a) Arus barang

(1) Penjualan dalam unit = saldo awal persediaan + pembelian – saldo akhir

(2) Penjualan dalam rupiah = penjualan dalam unit x harga jual per unit

Apabila harga jual per unit berfluktuasi sepanjang tahun, dapat digunakan harga jual rata-rata, tetapi hasil perkaliaanya hanya bersifat pendekatan.

b) Arus uang

(Saldo akhir kas/bank + pengeluaran kas/bank – saldo awal kas/bank = penerimaan kas/bank).

c) Arus piutang usaha

(1) Penjualan kredit = saldo akhir + pelunasan piutang usaha – saldo awal

(2) Total penjualan = penjualan tunai + penjualan kredit

d) Arus utang

(1) Pembelian kredit = saldo akhir + pelunasan utang usaha – saldo awal

(2) Total pembelian = pembelian tunai + pembelian kredit

e) Pengujian atas mutasi setelah tanggal neraca, khususnya terhadap akun-akun yang terkait dengan penjualan dan pembelian (piutang dan utang).

f) Pemanfaatan informasi pihak ketiga.

g) Pengujian fisik

h) Melakukan inspeksi

i) Melakukan konfirmasi

Teknik Pemeriksaan PPh Pasal 21

a. Perolehan dan lakukan analisis gambaran umum perusahaan pemotong pajak

b. Nilai dan analisis angka-angka SPT PPh Pasal 21

1) Menilai SPT

a) Kebenaran formal

b) Kelengkapan SPT

2) Analisis angka-angka SPT

a) Bandingkan formulir 1721-A tahun yang diperiksa dengan tahun sebelumnya

b) Analisis status keluarga dari masing-masing karyawan

c) Lakukan tes perhitungan PPh Pasal 21 terutang secara sampling

d) Pelajari laporan pemeriksaan pajak PPh Pasal 21 tahun sebelumnya, jika ada

e) Bandingkan item formulir 1721-A1 tahun yang diperiksa dengan tahun-tahun sebelumnya

f) Analisis bukti potong PPh Pasal 21

g) Bandingkan gaji/upah/tunjangan lainnya pada Laporan Laba-Rugi

h) Lakukan analisis prosentasi gaji/upah/tunjangan lainnya terhadap penjualan/harga pokok penjualan/biaya administrasi dan umum (secara horizontal dan vertikal) bila unsur biaya tenaga kerja merupakan faktor dominan, khususnya untuk perusahaan jasa

3) Pelajari dan analisis data dan informasi lainnya, seperti peraturan penggajian

4) Buat ikhtisar dan kesimpulan

Teknik Pemeriksaan PPN dan PPnBM

a. Pajak Keluaran

1) Dapatkan angka-angka dari pembukuan PKP untuk menghitung pajak keluaran dengan rincian sebagai berikut :

a) Penjualan seluruhnya = a

b) Potongan penjualan = b

c) Penyerahan BKP/JKP dan Non BKP/JKP = c = a – b

d) Penyerahan Non BKP/JKP = d

e) Penyerahan BKP/JKP = e = c – d

f) Penjualan ekspor = f

g) Penyerahan ke instansi/badan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN = g

h) Penyerahan yang PPN-nya ditunda, ditangguhkan, ditanggung pemerintah, dibebaskan, dan atau tidak dipungut = h

i) Retur penjualan = i

j) Penyerahan BKP/JKP terkena PPN = j = e – f – g – h – i

k) Penyerahan sebelum masa pajak yang diperiksa yang PPN-nya dipungut pada masa yang diperiksa = k

l) Penyerahan pada masa yang diperiksa yang PPN-nya dipungut pada masa sesudah masa yang diperiksa = l

m) Penyerahan BKP/JKP yang harus dipunggut PPN pada masa yang diperiksa = m = j + k – l

n) Pemakaian sendiri = n

o) Pemberian hadiah = o

p) Pemberian untuk contoh = p

q) Dasar Pengenaan Pajak = A = m + n + o + p

r) PPN Keluaran untuk masa yang diperiksa = B = 10% X A

2) Cocokkan penjualan seluruhnya (a), potongan penjualan (b), penyerahan non BKP/JKP (d), penyerahan BKP/JKP (e), penjualan ekspor (f), dan retur penjualan (i) ke masing-masing buku besarnya.

3) Teliti kebenaran jumlah penyerahan bulan terakhir sebelum masa yang diperiksa yang faktur pajaknya dibuatkan pada masa yang diperiksa.

4) Teliti ketetapan pembuatan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5) Yakinkan kebenaran penyerahan kepada pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN (g) dan penyerahan yang PPN-nya ditangguhkan dan ditanggung oleh pemerintah (h) dengan memeriksa ke dokumen pendukungnya.

6) Trasir pemakaian sendiri (n), pemberian hadiah (o), dan pemberian untuk contoh (p) ke dokumen pendukungnya dan perhatikan otorisasi dari pejabat yang berwenang.

7) Lakukan penghitungan kembali jumlah penyerahan/penjualan yang terutang PPN dan jumlah pajak keluarannya.

b. Pajak Masukan

1) Dapatkan angka-angka dari pembukuan untuk menghitung pajak masukan dengan rincian sebagai berikut :

a) Pemberian bruto = a

b) Potongan pembelian = b

c) Retur pembelian = c

d) Pembelian bersih = d = a – b – c

e) Pembelian bulan terakhir sebelum masa yang diperiksa yang faktur pajaknya diterima pada masa yang diperiksa = e

f) Pembelian bulan terakhir sebelum masa yang diperiksa yang faktur pajaknya diterima sesudah masa yang diperiksa = f

g) Pembelian yang tidak ada hubungan langsung dengan usaha = g

h) Pembelian yang berhubungan langsung dengan usaha C = d + e – f – g

i) Pajak masukan yang dapat dikreditkan = D = 10% X C

2) Cocokkan pembelian bruto (a), potongan pembelian (b), dan retur pembelian (c) ke saldo pada buku besar.

3) Cocokkan/bandingkan faktur pembelian bulan terakhir sebelum masa yang diperiksa dengan faktur pajaknya yang diterima di bulan berikutnya.

4) Trasir retur pembelian ke dokumen pendukungnya.

5) Lakukan penghitungan kembali jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan memperhatikan catatan mengenai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan (perhatikan Pasal 9 ayat (8) huruf I UU Nomor 18 Tahun 2000).

6) Periksa apakah Pajak Masukan yang dijadikan Kredit Pajak berasal dari pembelian barang yang berhubungan langsung dengan menghasilkan BKP, bila tidak lakukan koreksi atas kredit pajak tersebut.

7) Teliti Pajak Masukan yang dikreditkan untuk Masa Pajak yang tidak sama (perhatikan Pasal 9 ayat (9) UU Nomor 18 Tahun 2000).

8) Periksa apakah PPN Masukan yang dikreditkan benar-benar dibeli dari PKP dan apakah seluruh penjualan BKP telah dipungut PPN Keluarannya.

9) Periksa apakah PPN Masukan yang dibebankan ke harga pokok barangnya. Bila ada periksa apakah restitusi yang diterimanya telah dilaporkan sebagai pendapatan, bila belum lakukan koreksi positif menambah laba kena pajak.

10) Berikan cap ‘TELAH DIPERHITUNGKAN’ pada Faktur Pajak Masukan dengan menggunakan cap yang telah ditentukan dan diparaf.

11) Dalam hal Masa Pajak yang diperiksa meliputi Masa Pajak bulan ketiga setelah Tahun Buku, yakinkan bahwa Pengusaha Kena Pajak telah melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 dan/atau Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak.

c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah

1) Dapatkan angka-angka dari PKP untuk menghitung Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan rincian sebagai berikut :

a) Penjualan bruto yang terkena PPnBM = a

b) Retur penjualan dan potongan lain = b

c) Penjualan bersih = c = a – b

d) Penyerahan ke instansi/badan yang ditunjuk sebagai pemungut PPnBM = d

e) Penyerahan yang PPnBM-nya ditangguhkan = e

f) Penyerahan sebelum masa yang diperiksa yang PPnBM-nya dipungut pada masa yang diperiksa = f

g) Penyerahan pada masa yang diperiksa yang PPnBM-nya dipunggut pada masa sesudah masa yang diperiksa = g

h) Penjualan bersih kena pajak = h = c – d – e + f – g

i) PPnBM yang terutang untuk masa yang diperiksa = A = tariff PPnBM X h

2) Cocokkan penyerahan bulan terakhir sebelum masa yang diperiksa dengan faktur pajaknya yang dibuat dalam masa yang diperiksa.

3) Yakinkan kebenaran penyerahan ke instansi/badan yang ditunjuk sebagai pemungut PPnBM (d) dan penyerahan yang PPnBM-nya ditangguhkan (e) dengan memeriksa dokumen pendukungnya.

4) Memeriksa penyetoran PPnBM selama masa yang diperiksa (B) ke Surat Setoran Pajak dan SPT Masa yang bersangkutan.

5) Hitung jumlah PPnBM yang masih harus dibayar = (C) = (A) – (B)

Teliti apakah pembayaran dimuka oleh Bapeksta telah dimasukkan oleh Wajib Pajak dalam SPT Masa.

Tidak ada komentar: