Search

Rabu, 09 Januari 2008

Pokok-pokok perubahan UU KUP

Definisi
NPWP dan PKP
Surat Pemberitahuan
Sanksi Administrasi
Pembetulan SPT
Pembayaran pajak
Pengembalian Kelebihan Pajak
Penetapan dan Ketetapan
Penagihan Pajak
Daluarsa
Hak Mendahulu
Gugatan, Keberatan dan Banding
Pembukuan dan Pencatatan
Pemeriksaan Pajak
Akses data
Pengurangan dan Pembatalan
Sanksi bagi Pegawai DJP
Ketentuan Pidana
Penyidikan

1. Definisi
Mengubah definisi
- Wajib Pajak
Wajiba pajak adalah orang pribadi dan badan, meliputi pembayar pajak,pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.
- Badan
Adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha yang meliputi PT,perseroan, komanditer, peseroan lainnya, BUMN,BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi politik atau organisasi lainnya, termasuk kontrak investai kolektif dan bentuk usaha tetap.
- Masa Pajak
Adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi WP untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam jangka waktu tertentu sbagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
- SSP
Adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakuka dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk Menteri Keuangan.
- Pemeriksaan
Adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- SK pembetulan
Adalah surat keputusan pembetulan yag membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam SKP, STP, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketatapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bungan.
Menambah Definisi
- Pajak
Adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh OP atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Bukti Permulaan
Adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
- Pemeriksaan Bukti Permulaan
Adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
- Penyidik
- Putusan gugatan
Adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
- Putusan peninjauan kembali
Adalah putusan MA atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh WP atau oleh DJP terhadap putusan banding atau putusan gugatan dari badan peradilan pajak.
- SK Pemberian imbalan bunga
Adalah surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada wajib pajak
- Tanggal kirim
Adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faximili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan atau putusan disampaikan secara langsung.
- Tanggal diterima
Adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faximili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan atau putusan diterima secara langsung.
2. NPWP dan PKP
a. NPWP dan PKP secara Jabatan (menambah pasal 2 ayat (4a)
Penambahan
Kewajiban perpajakan bagi WP yang diterbitkan NPWP atau PKP secara jabatan dimulai sejak WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perpajakan

Saat dimulainya kewajiban perpajakan bagi WP yang diterbitkan NPWP dan atau yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP atau PKP.
b. Pencabutan NPWP dan PKP (menambah psl 2 ayat 6 s/d 9)
penghapusan NPWP dilakukan DJP apabila:
- WP sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai ketentuan perpajakan.
- WP dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha.
- WP BUT menghentikan kegiatannnya di Indonesia.
- Dianggap perlu oleh DJP untuk menghapuskan NPWP dari WP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai ketentuan perpajakan.
Mengatur tentang penghapusan NPWP dan pencabutan PKP beserta proses pemeriksaannya yang semula hanya diatur didalam keputusan DJP
- Penghapusan NPWP OP paling lama 6 bulan
- Penghapusan NPWP badan paling lama 12 bulan
- Penghapusan PKP paling lama 6 bulan
DJP karena jabatan atau atas permohonan WP dapat melakukan pencabutan pengukuhan PKP.

3. Surat Pemberitahuan
Penandatanganan SPT (Pasal 3 ayat (1b))
Ketentuan sekarang:
Penandatanganan SPT dengan tanda tangan bias ( basah)
Perubahan:
- Tanda tangan biasa
- Tanda tangan stempel
- Tanda tangan secara elektronik
- Tanda tangan secara digital

Pengambilan SPT (Pasal 3 ayat(2))
Ketentuan sekarang:
Mengambil sendiri ke Kantor Pajak
Perubahan:
- Mengambil sendiri ke Kantor Pajak
- Mengambil sendiri dengan cara lain, seperti melalui akses komputer.
- Yang tata cara pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Penyampaian SPT Tahunan (Pasal 3)
Batas akhir
Ketentuan sekarang:
SPT OP dan Badan: akhir bulan ke 3
Perubahan:
SPT OP : akhir bulan ke 3
SPT badan : akhir bulan ke 4

Perpanjangan SPT
Ketentuan sekarang
Mengajukan permohonan secara tertulis paling lama 6 bulan
Perubahan:
Menyampaikan SPT perpanjangan SPT
WP OP : 2 bulan
WP Badan : 2 bulan

Penyampaian SPT Masa (Pasal 3 ayat (3))
Penambahan :
WP dengan kriteria tertentu berdasarkan peraturan menteri keuangan dapat melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT Masa.

WP dengan kriteria tertentu, misalnya WP Usaha Kecil dapat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT lainnya untuk beberapa masa sekaligus.

SPT dianggap tidak disampaikan (Pasal 3)
Ketentuan Sekarang :
Pasal 3 ayat 7
- Tidak ditandatangani
- Tidak sepenuhnya dilampiri dokumen
Perubahan :
Pasal 3 ayat 7
- Tidak ditandatangani
- Tidak sepenuhnya dilampiri dokumen (termasuk laporan audit)
- SPT LB disampaikan setelah 2 tahun setelah masa, bagian tahun, tahun pajak, setelah sebelumnya ditegur.
- SPT disampaikan setelah pemeriksaan atau diterbitkan SKP

SPT bagi WP yang diaudit ( Pasal 4 ayat 4b)
Dalam hal laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada SPT, maka SPT dianggap tidak lengkap dan tidak jelas,sehingga SPT dianggap tidak disampaikan.

4. Sanksi AdministrasiKetentuan sekarang:
Pasal 7 ayat 1
Sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT :
- SPT Masa : Rp. 50 ribu
- SPT Tahunan : Rp.100 ribu

Pasal 8 ayat 2
Penghitungan sanksi 2% perbulan dalam hal WP membetulkan sendiri SPT dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sd tanggal pembayaran.

Perubahan:
Pasal 7 ayat 1
Sanksi keterlambatan menyampaikan SPT
SPT :
SPT Masa PPN : Rp.500 ribu
SPT Masa Lainnya : Rp.100 ribu
SPT Tahunan : Rp. 1 juta
SPT Tahuna PPh OP : Rp. 500 ribu

Pasal 8 ayat 2
Penghitungan sanksi bunga 2% per bulan dalam hal WP membetulkan sendiri SPT:
Tahunan : dihitung sejak akhir penyampaian SPT s/d tanggal bayar
Masa : dihitung sejak jatuh tempo pembayaran s/d tanggal bayar

Pembetulan SPT (Pasal 8)
- Dalam hal melakukan pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluarsa penetapan.
- Wpdapat membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal WP menerima SKP, SK keberatan, SK pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan PK tahun pajak sebelumnya yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasi dalam SPT Tahunan yang akan dibetulkan, dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima SKP, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan PK dengan syarat DJP belum melakukan pemeriksaan.

Pembayaran Pajak (mengubah Pasal 9 ayat (2))
Ketentuan sekarang:
PPh Pasal 29 wajib dilunasi paling lambat tanggal 25 bulan ketiga sebelum SPT Tahunan disampaikan.

Perubahan:
PPh Pasal 29 wajib dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan

Penambahan :
Pelunasan pajak bagi WP usaha kecil atau WP di daerah tertentu paling lama 2 bulan sejak diterbitkannya STP, SKPKBT, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan PK.

(menambah Pasal 10 ayat (1))
penambahan :
Pajak yang telah dibayar dengan SSP pada tempat pembayaran yang ditentukan merupakan pembayaran pajak yang sah apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran atau apabila telah mendapatkan validasi.

7. Pengembalian Kelebihan Pajak (Pasal 11)
- Kelebihan pembayaran pajak dikembalikan kepada WP dengan ketentuan jika ternyata WP mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi lebih dahulu utang pajak tersebut.
- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan paling lama 1 bulan sejak permohonan pengembalian LB sebagaimana Ps 17 (1) atau sejak diterbitkannya SK Keberatan, SK Pembetulan, SK Pengurangan Sanksi Administrasi, SK Penghapusan Sanksi Administrasi, SK Pengurangan Ketetapan Pajak, SK Pembatalan Ketetapan Pajak, atau SK Pemberian Imbalan Bunga atau sejak diterimanya putusan banding atau putusan PK.

8. Penetapan dan Ketetapan (menambah Ps 13 ayat (1) huruf e)
- Daluarsa penetapan pajak berubah dari 10 tahun menjadi 5 tahun
- Dalam jangka waktu 5 tahun, DJP dapat menerbitkan SKPKB apabila terhadap WP diterbitkan NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.
- Walaupun jangka waktu 5 tahun telah lewat, SKPKB tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, apabila WP setelah jangka waktu tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menambah Pasal 13 A
- WP yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara tida dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP dan WP tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan SKPKB.
Menambah Pasal 14 ayat (1)
- Menambah kewenangan DJP menerbitkan STP bila :
o PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak (huruf F) dan dikenai sanksi 2% dari DPP.
o PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN 1984 dan perubahannya (huruf g) dan dikenai sanksi 2% per bulan.
Mengubah Pasal 15 ayat (1)
- Penerbitan SKPKBT dalam 5 tahun, bila ada data baru.
o Istilah data yang semula belum terungkap dihapuskan.
o Tata cara penerbitan SKPKBT diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Mengubah Pasal 16
- Jangka waktu penyelesaian permohonan pembetulan berubah dari 12 bulan menjadi 6 bulan dan DJP wajib memberikan keterangan tertulis mengenai hal-hal yang menjadi dasar penolakan dan penerimaan permohonan tersebut.
Mengubah Pasal 17B ayat (1a)
- Jangka waktu penerbitan SKP 12 bulan tidak berlaku dalam hal kepada wajib pajak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana dibidang perpajakan.
Menambah Pasal 17D
- Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh menteri keuangan diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak paling lambat 3 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPh, dan paling lambat 1 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk PPN.
Menambah Pasal 17 E
- Orang Pribadi yang bukan subjek pajak dalam negeri yang melakukan pembelian BKP yang tidak dikonsumsi di daerah pabean dapat diberikan pengembalian PPN yang telah dibayar yang ketentuan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

9. Penagihan Pajak
Menambah Pasal 21 ayat (3a)
- Dalam hal WP pailit, bubar, atau dilikuidasi oleh kurator atau orang yang ditunjuk untuk pemberesan dilarang membagikan harta kepada pemegang saham atau kreditur lainnya sebelum digunakan untuk melunasi utang pajak.
Menambah Pasal 22 ayat (2) huruf D
- Menambah ketentuan tentang tertangguhnya daluarsa penagihan pajak, yaitu dalam hal terhadap WP dilakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan.

10. Daluwarsa Penagihan (Mengubah Pasal 22)
Jangka waktu daluwarsa penagihan pajak berubah dari 10 tahun menjadi 5 tahun.

11. Hak Mendahulu (Menghapus Ps 21 ayat 4 dan ayat 5)
Ketentuan sekarang :
Negara mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas barang-barang milik penanggung pajak melebihi segala hak mendahulu lainnya. Namun demikian hak mendahulu itu hilang setelah lampau waktu 5 tahun (semula 2 tahun) sejak tanggal diterbitkan STP SKPKB, SKPKBT, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding.

12. Gugatan (Menambah Pasal 22 ayat (2) huruf D
Penambahan:
Menambah objek gugatan yaitu keputusan pencegahan dan penerbitan SKP dan SK Keberatan yang penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur dan tatacara yang sudah diatur.

13. Keberatan (Menambah Pasal 25)
Penambahan :
Ditambahkan syarat formal yaitu:
- Wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar minimal sejumlah yang disetujui dalam closing conference, sebelum pengajuan surat keberatan.
- Jangka waktunya 3 bulan sejak tanggal dikirim SKP/tgl potong

Bila diminta WP, DJP wajib memberikan keterangan tertulis hal-hal penghitungan rugi atau pemotongan pajak.

Pajak yang belum dibayar tertangguh sampai 1 bulan sejak tanggal SK Keberatan

Pajak kurang bayar yang timbul dari SK Keberatan dikenakan sanksi kenaikan 50%, tetapi tidak dikenakan bila WP mengajukan banding.

Menambah Pasal 26A
- Penambahan :
Dokumen/data yang tidak diberikan dalam pemeriksaan tidak akan dipertimbangkan dalam keberatan, kecuali yang belum ada dan diperoleh dari pihak ketiga.

Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, yang antara lain mengatur tentang hak WP untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

14. Banding (menambah Ps.27 ayat (4a)
Penambahan :
- Apabila diminta oleh WP untuk mengajukan banding, DJP wajib memberikan keterangan tertulis hal-hal yang menjadi dasar keputusan keberatan (ayat 4a)
- Jumlah pajak yang belum dibayar tertangguh sampai 1 bulan sejak tanggal putusan banding (ayat (5a))
- Jumlah pajak yang belum dibayar tersebut belum menjadi pajak yang terutang sampai putusan banding diterbitkan dan tidak akan dikompensasikan dengan kelebihan bayar pajak yang menjadi hak WP
- Kekurangan bayar pajak yang timbul dari putusan banding akan dikenakan sanksi kenaikan 100%

Keberatan dan Kesetaraan (mengubah pasal 27 A)
Ketentuan sekarang :
- Imbalan bunga hanya untuk SKPKB dan SKPKBT yang timbul dari permohonan keberatan dan banding.
Perubahan :
- Imbalan bunga juga diberikan atas SKPN dan SKPLB dari keberatan, banding, PK dan atas surat keputusan pembetulan/pembatalan/pengurangan ketetapan pajak serta pembayaran lebih sanksi bunga penagihan.

Pembukuan Dan Pencatatan (Mengubah Pasal 28 ayat 11)
Ketentuan sekarang:
Tidak menampung ketentuan pembukuan dan pencatatan yang dilakukan secara on-line

Perubahan :
Menampung ketentuan pembukuan dan pencatatan yang dilakukan secara elektronik atau aplikasi program on-line

14. Pemeriksaan Pajak (menambah Ps.29A)
Menambah ketentuan :
Terhadap WP yang go public dan menyampaikan SPT dengan dilampiri Laporan Audit dengan pendapat wajar tanpa pengecualian yang SPT nya menyatakan LB dan diperiksa berdasarkan analisis resiko, dapat dilakukan pemeriksaan melalui pemeriksaan kantor.

14. Pemeriksaan (Mengubah Pasal 30)
Ketentuan sekarang:
DJP berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu, bila WP tidak memenuhi kewajiban Ps.29 ayat (3) huruf b

Perubahan :
DJP berwenang melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu, barang bergerak dan/atau tidak bergerak, bila WP tidak memenuhi kewajiban Ps 29 ayat (3) huruf b

14. Pemeriksaan (Mengubah Ps 31)
Ketentuan sekarang :
Tata cara pemeriksaan diatur dengan KMK

Perubahan :
Pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan tatacara yang diatur dengan PMK

Untuk lebih memberikan keseimbangan hak kepada wajib pajak dalam pemeriksaan, maka dalam tata cara pemeriksaan antara lain diatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan kewajiban menyampaikan SPHP dan hak WP untuk hadir dalam closing conference dalam batas waktu yang ditentukan.

Dalam hal penghitungan pajak dilakukan secara jabatan, DJP wajib menyampaikan SPHP dan memberikan WP untuk hadir dalam closing conference

15. Akses Data Perpajakan (Menambah Pasal 35A)
Ketentuan Sekarang :
DJP menambahkan keterangan atau bukti dari pemeriksaan atau penyidikan.

Perubahan
Menambah Pasal 35A ayat (1)
Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lainnya wajib memberikan data dan informasi kepada DJP.

Menambah Pasal 35A ayat (2)
Apabila data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, DJP berwenang menghimpun data dan informasi untuk kepentingan negara.

16. Pengurangan dan Pembatalan
Mengubah dan Menambah pasal 36 ayat (1) huruf b,c, dan d
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permintaan WP dapat :
- Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan WP atau bukan karena kesalahannya.
- Mengurangkan atau membatalkan SKP yang tidak benar
- Mengurangkan atau membatalkan STP yang tidak benar
- Membatalkan hasil pemeriksaan pajak yang dilaksanakan tanpa:
a. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, atau
b. Dilakukannya pembahasan akhir dengan WP

16. Pembetulan SPT Sebelum 2007 (menambah pasal 37A)
Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada:
WP yang menyampaikan pembetulan SPT Tahunan PPh sebelum tahun pajak 2007 yang hasil kurang bayar dan dilakukan dalam waktu 1 tahun setelah berlakunya UU ini.
WP OP yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 tahun setelah berlakunya UU ini, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa surat pemberitahuan yang disampaikan WP tidak benar atau menyatakan lebih bayar.

17 . Sanksi bagi pegawai pajak
Konsuekensi sanksi bagi pegawai pajak bila:
Karena kelalaian atau sengaja menghitung dan menetapkan pajak tidak sesuai dengan perundangan : bisa dikenakan sanksi ketentuan yang berlaku.
Dengan sengaja bertindak diluar kewenangannya : bisa diadukan ke unit internal Depkeu
Terbukti melakukan pemerasan/pengancaman kepada WP; pidana pasal 368 KUHP.
Menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum; pidana pasal 12 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pegawai DJP tidak dapat dituntut baik secara perdata/pidana bila melakukan tugasnya dengan itikad baik dan sesuai dengan UU.

18. Ketentuan Pidana (Mengubah Pasal 39)
- Pasal 39 ayat (1) diancam pidana penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali pajak yang tidak atau kurang dibayar.
- Pidana tersebut menjadi 2 kali bila tindak pidana dilakukan sebelum lewat 1 tahun terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
- Penyalahgunaan NPWP/NPPKP untuk restitusi atau kompensasi atau pengkreditan pajak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali pajak kurang dibayar.

18. Ketentuan Pidana (Menambah Pasal 39A ayat (2))
Ayat (1)
Setiap orang yang dengan sengaja : menerbitkan, menggunakan, menggunakan dan menerbitkan transaksi yang sebenarnya faktur pajak dan atau bukti pemungutan/pemotongan pajak yang tidak berdasarkan.

Dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan paling tinggi 4 kali jumlah pajak kurang dibayar yang ditimbulkannya.

18. Ketentuan Pidana (Menambah Ps.41 C ayat (1) ayat (2) dan ayat (3)
Pasal 41C ayat (1)
Pejabat/seseorang dengan sengaja tidak memenuhi Psl 35A ayat (1) >>>Sanksi Pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.1 M

Pasal 41C ayat (2)
Pejabat/seseorang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya Ps 35A ayat (1) atau tidak memenuhi pasal 35A ayat (2)>>> Pidana kurungan paling lama 10 bulan atau denda paling banyak Rp. 800 juta

18. Ketentuan Pidana (Menambah Pasal 41C ayat (4))
Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan data dan informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian negara, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp.40 juta

18. Ketentuan Penyidikan (Menambah Psl 43A)
Ayat (1)
Sebelum dilakukan tindakan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan, DJP melakukan pemeriksaan bukti permulaan tinda pidana di bidang perpajakan.

Ayat (2)
Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang menyangkut petugas DJP, Menteri Keuangan dapat menugaskan unit pemeriksaan internal di lingkungan departemen keuangan untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan.

Ayat (3)
Apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi, pegawai DJP yang tersangkut wajib diproses menurut buku tindak pidana korupsi

Ayat (4)
Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tinda pidana di bidang perpajakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

19. Ketentuan Penyidikan (mengubah dan menambah Ps.44)
Ketentuan sekarang:
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan oleh PNS di lingkungan DJP

Perubahan :
Ayat (1)
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dilakukan oleh PNS di lingkungan DJP

Ayat (2)
Wewenang penyidik ditambah untuk memeriksa benda yang dibawa seseorang

19. Ketentuan Penyidikan (mengubah Ps.44 B)
Ketentuan sekarang:
Penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung atas permintaan dari Menteri Keuangan

Perubahan:
Batas waktu penetapan penghentian oleh Jaksa Agung paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan dari Menteri Keuangan.





Tidak ada komentar: